Senin, 01 Oktober 2012

MAKALAH MANAJEMEN BANDAR UDARA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan pada kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang berbeda antara individu satu dengan yang lainnya, seperti contoh dengan para pengusaha yang selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan kunjungan atau peninjauan tentang bisnis yang akan dilakukannya. Selain itu banyak kelompok orang yang sering melakukan perjalanan pula dengan tujuan yang berbeda-beda tentuunya.
            Pada banyaknya kebutuhan orang atau kelompok orang  dalam melakukan perjalanannya, diperlukan pemikiran atau pemecahan masalah dalam hal perjalanan yang dapat mempersingkat waktu dalam hal perjalanannya yang dapat memberikan kesan positif dalam pemasarannya. Maka diperlukan angkutan yang dapat memberikan jawaban atas semua masalah tersebut yang dinamakan angkutan udara (pesawat udara). dengan angkutan udara diharapkan dapat mempersingkat waktu dalam perjalanan seseorang.
Pesawat udara diartikan sebagai setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara , tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi         yang digunakan untuk penerbangan. Selain itu angkutan udara merupakan alat transportasi yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan alat transportasi lain seperti alat transportasi darat dan laut dalam hal jangkauan yang lebih luas, dan penghematan waktu dalam durasi perjalanannya.
Dalam hidup ini, manusia akan sering mengalami perpindahan tempat dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan wahana atau digerakkan oleh mesin, yang disebut dengan transportasi. Semua manusia melakukan kegiatan perjalanan. Perjalanan tersbut bisa dilaklukan melalui jalur darat, laut dan udara.
Namun, pada zaman sekarang transportasi udara sudah semakin berkembang pesat. Pertumbuhan global tidak akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi sulit berkembang tanpa terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik.
Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakaiya. Selain memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Persaingan dalam banyak hal, terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah merangsang para ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat melayaninya. Kemudian terjadilah perlombaan besasr-besaran dalam teknologi penerbangan.
Sebagai negara berkembang dan terdiri dari banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dan banyaknya antusiasme masyarakat terhadap kemajuan, Indonesia merupakan Negara yang sangat berpotensi kedepannya dalam pengembangan jasa angkutan udara, dimana angkutan udara dapat menjangkau daerah-daerah terpencil sekaligus, dan juga dapat menghemat banyak waktu dalam perjalanan dibanding dengan sarana transportasi lain seperti darat dan laut. Selain itu transportasi udara mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai unsur penunjang (Servicing sector) dan unsur pendorong (Promoting sector). Peran transportasi udara sebagai unsur penunjang dapat dilihat dari kemampuannya menyediakan jasa transportasi yang efektif dan efisien untuk memenuhi sektor lain, sekaligus juga berperan dalam menggerakkan dinamika pembangunan.
Dengan banyaknya peminat dalam penggunaan transportasi udara, pihak-pihak yang terkait seperti perusahaan penerbangan, dan penyedia layanan penerbangan yaitu bandar udara melakukan berbagai langkah dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan yang semakin meningkat dari masa ke masa.
Bandar udara merupakan sebuah sistem karena terdiri atas komponen-komponen yang saling berinteraksi dan saling menunjang satu sama lain yang menghasilkan suatu produk jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam aktivitasnya. Komponen-komponen bandar udara terdiri atas pengelolaan bandar udara, pengelolaan perusahaan angkutan udara, dan pemenuhan kebutuhan jasa angkutan udara.
Pengelolaan perusahaan  bandar udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan kesesuaian kebutuhan pengguna dalam penerbangan dengan karakteristik penerbangan dalam hal penyediaan fasilitas dan pemberian jasa layanan. Dengan memperhitungkan pelayanan sisi udara dan pelayanan sisi darat akan diperoleh rencana investasi yang berdampak pada penapata bandar udara.
Penyediaan fasilitas dan pemberian jasa pelayanan pada setiap pengguna terminal bandar udara merupakan produk yang dihasilkan untuk dijual kepada konsumen penggua jasa dan layanan tersebu yang akan mengakibatkan adanya timbal balik yang berdampak pada penerimaan atau atau pendapatan bandar udara. Pendapatan bandar udara sendiri dipengaruhi oleh pasang surut kegiatan ekonomi dunia. Hal itu mengacu pada kemampuan konsumen dalam dalam memberikan andil pada pendapatan bandar udara melelui penggunaan jasa layanan angkutan udara.
            Selama ini banyak orang menilai tentang bagai mana dan siapa yang mengelola bandara-bandara tersebut dalam dunia penerbangan. Mungkin di indonesia ini ada dua pihak yang mengatur atau yang mengelola dalam hal pengelolaan bandar udara yaitu bandar udara yang dikelola oleh BUMN atau komersial dan bandar udara  yang dikelola oleh TNI AU.
            Pada umunya bandar udara tidak hanya bermasalah dalam hal pengelolaannya tetapi pelayanan dan kepuasan pelanggan haruslah diutamakan. Oleh karena itu banyak pihak neranggapan kalo semua babndara yang dikelola TNI AU atau yang lainnya sama aja tetapi pelayanan yang harus diutamakan.
           



1.2. Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut:

1.      Pengertian bandar udara
2.      Pengelolaan bandar udara
3.      Perbedaan bandar udara komersial dan dikelola oleh TNI AU

1.3. Tujuan
Setelah mempelajari dan membaca makalah ini diharapkan pembaca mampu.
1.      Mampu mendefinisikan tentang pengertian bandar udara
2.      Mampu menjelaskan tentang fasilitas bandar udara
3.      Mampu menjelaskan memahami dan membedakan bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU













BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Bandar Udara
Bandar udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.

Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".

Selain itu bandar udara juga memiliki fungsi yang sama dalam hal pengoperasiannya, seperti contoh bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU.

2.2. Fasilitas Bandar Udara
            Fasilitas bandara ini terdapat beberapa hal di dalamnya salah satunya adalah runway. Semua komponen fasilitas bandar udara memiliki suatu fungsi yang berbeda-beda namun memiliki tujuan yang sama dan saling menunjang satu dengan yang lainnya.
            Kebanyakan fasilitas bandar udara diartikan sebagai fasilitas yang menunjang dalam keberhasilan pengoperasian penerbangannya namun pada akhirnya semua dilakukan demi untuk mewujudkan pengoperasian yang aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam dunia penerbangan.
            Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama dalam menjalankan pengoperasiannya hal itu dikarenakan demi mewujudkan  terselenggaranya kepuasan pelanggan dalam menggunakan jasa angkutan udara.
            Di indonesia beberapa bandar udara bahkan dalam hal pengurusan pengoperasiannya dilakukan dengan cara yang seefektif mungkin untuk menjadikan bandar udara yang dapat bersaing dalam memperebutkan pasar yang ada.

2.3. Pengelolaan Bandar Udara
            Pada umumnya kita ketahui bandar udara di Inonesia ini dikelola oleh dua instansi yang berbeda satu sama lain namun tetap memiliki kesamaan dalam hal tujuan dan priorotas utamanya.
            Pada periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator penerbangan yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode 1970-1990 bandara telah mengembangkan operasinya menjadi penyedia layanan penuh bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan berbagai layanan publik termasuk restoran dan tempat belanja. Mulai tahun 1990-an model bisnis bandara telah bertransformasi dengan menekankan pada pendapatan yang optimal.
            Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara internasional, baik PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala Bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep bandara ramah lingkungan (ecological airport/eco-airport).
            Pengelolaan bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT. (Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pegusahaan bandar udara di Indonesia.
            Sesuai dengan UU No 1 th 2009, mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara seharusnya sudah diambil alih oleh apa yang disebut sebagai Otoritas Bandara. Dalam UU ini diatur otoritas bandara paling lama diimplementasikan pada tahun 2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan AdministraturBandara.
Namun belum sempat hal ihwal otoritas bandara itu direalisasikan, sudah muncul gagasan untuk menyerahkan pengelolaan bandara kepada pihak asing. Gagasan Mustafa Abubakar itu terang saja memunculkan pendapat pro dan kontra.
Konkretnya, menurut Menteri, pemerintah membuka peluang kepada investor asing untuk mengelola pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan membentuk anak perusahaan bersama PT Angkasa Pura II. Menteri menjelaskan, pemerintah terus mencari investor, baik lokal maupun asing untuk ikut melakukan pengembangan bandara yang sudah berusia seperempat abad tersebut. “Kami juga sedang mencari investasi yang besar untuk meningkatkan Bandara Soekarno-Hatta, dan ini terbuka sekali untuk investor asing,” katanya.
Menurut dia, untuk pengembangan, nantinya akan dibentuk anak perusaha­an Bandara Soekarno-Hatta yang akan mengelola kerja sama dengan investor. Mustafa mengemukakan sejak direksi PT Angkasa Pura (AP) II yang merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta dilantik, Kementerian BUMN telah memberi tugas untuk membuat strategi besar untuk penge­lolaan dan peningkatan bandara tersebut. Direksi AP II sendiri sebagaimana diungkapkan kepada AVIASI, akan menjadikan bandara yang dikelolanya berkelas dunia.


Syarat dan Aturan
Dalam UU Penerbangan, hal yang ber­kaitan dengan kebandarudaraan diatur mulai dari Bab XI. Pasal 193 UU ini meng­atur:
Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pemba­ngunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara; serta
Rencana induk nasional bandar udara.
Sedangkan menyangkut Otoritas Bandar Udara diatur dalam Pasal 227 yang berbunyi:
Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melak­sanakan tugasnya berkoordinasi de­ngan pemerintah daerah setempat.
Pasal 228: ”Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Memastikan terlaksana dan terpenuhi­nya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh ins­tansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijak­an dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.”
Kewenangan
dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamat­an, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan; Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230 berbunyi: ”Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.”
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimung­kiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbang­an juga diatur soal “bisnis” pengusahaan bandar udara.
Dalam Pasal 232 jelas-jelas disebutkan:
Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kebandarudaan; dan
b. Pelayanan jasa terkait bandar udara.
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
b. Fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang dan kargo;
c. Fasilitas elektronika, listrik, air, dan
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngu­nan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. Jasa terkait untuk menunjang kegia-
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
b. Jasa terkait untuk menunjang kegiat-
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
c. Jasa terkait untuk memberikan nilai
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
            Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.  Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan.  [Handoko, 1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar
. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]

Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.

Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain.
Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal.  Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.








2.4. Perbedaan Badara komersial dan Bandar Udara yang Dikelola oleh TNI AU
            Dalam percakapan umum sering terdengar istilah bandara, lapter, dan lanud. Ketiga istilah itu memang menunjuk pada sebuah fasilitas atau instalasi yang berkaitan dengan dunia penerbangan. Lalu, apa sih sebenarnya perbedaannya?
Mari kita simak apa itu beda tiga istilah tersebut. Secara praktis, kita coba merujuk saja pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
  • Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  • Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Nah, jelas, istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada Pelabuhan Laut.
Sayangnya, pada Bagian atau Jurusan atau Departemen Teknik Sipil Transportasi di beberapa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta rupanya masih mempergunakan istilah Perencanaan Lapangan Terbang atau Perencanaan Pelabuhan Udara untuk bagian dari mata kuliahnya. Nampaknya menjadi sesuatu yang khas di negeri ini, dunia praktisi tampaknya selalu selangkah di muka dibandingkan dunia pendidikan dan penelitian.
            Pada dasarnya semua pengelolaan bandar udara adalah memiliki tujuan yang sama yaitu dalam hal penanganannya dalam memberikan kepuasan pada pelanggan untuk mendapatkan pangsa pasar yang ada demi memajukan pendapatan bandar udara tersebut.
            Ada beberapa hal yang menjadikan sebuah bandar udara melakukan perombakan yang disebabkan oleh beberapa hal yaitu salah satunya adalah masalah pengelolaan bandar udara. BUMN merupakan salah satu badan yang banyak memegang pengelolaan bandar udara di indonesia kemudian yang sisanya adalah dikelola oleh TNI AU atau ikut campur dalam pengelolaannya. Pasti semua itu memberikakn dampak dalam kinerja bandara tersebut entah itu dari segi sistem kerja atau cara dalam memajukan bandar udara tersebut.
            Pada dasarnya bandar udara yang dikelola oleh TNI AU adalah berawal dari bandara tersebut yang awal mula digunakan dalam hal pengkhususan TNI AU, namun dengan berembangnya zaman bandara semakin berubah dengan memberikan andil komersial di dalamnya yang dianggap menguntungkan dalam segi pendapatan bandar udara tersebut, seperti bandar udara yang ada di malang dan lainnya.







BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. Kesimpulan
            pengelolaan bandara perlu perencanaan dan komunikasi yang intens kepadamasyarakat, pekerja, perusahaan-perusahaan dalam industri penerbangan dankekuatan politik. Sementara itu, pihak yang kontra dan pesimistis terhadap
privatisasijuga perlu berpikir lebih jernih dan tidak hanya terjebak pada
romantisme lokal dan menutup mata akan rendahnya kualitas pelayanan publik
fasilitas umum.
            Pelibatan swasta sebenarnya dapat dilakukan melalui beberapa skema. Operations and management contractdengan penguasaan kontrak manajemen dan leasing bandar udara selama periodeyang disepakati. Kemudian operations and management contract with major capitalexpenditure, yaitu penguasaan kontrak manajemen dan leasing Bandar udara selama periode waktu tertentu disertai konsesi. Konsesi itu bergantung padakesepakatannya, apakah itu build-transfer-opcrate, bnild-leasc-operate, danbnild-rehabilitate-operate-transftr contracts. Kedua kesepakatan itu tidakmemengaruhi kepemilikan pemerintah terhadap aset bandar udara yang dimiliki. Olehkarena itu, tipe kerja sama tersebut, terutama operations and managementcontract with major capital expenditure, paling banyak direalisasikan dalamkerja sama pemerintah dan swasta dalam” pengelolaan badar udara.
            Maka sebenarnya pengelolaan dilakukan demi untuk memajukan bandar udara tersebut mungkin dengan cara yang berbeda diantara keduanya dengan menerapkan sistem yang berbeda pula di dalamnya.


3.2. Saran
            Sebaiknya pengelolaan bandar udara dilakukan dengan tujuan yang sama yaitu untuk memajukan bandar udara tersebut dengan memberikan pelayanan yang maksimal pada pelanggannya bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan individu di dalamnya.
            Maka sudah sepantasnya pemerintah ikut serta dalam mengontrol pergerakan semua bandar udara yang ada di indonesia dengan cara memberikan arahan pada semua otoritas pengelola bandar udara dan memberikan jaminan yang maksimal dalam pergerakan ke depannya.



3.3. Sumber
            Berdasarkan data yang kami peroleh di atas ada beberapa sumber yang menjadi acuan dalam pengerjaan tugas ini diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Wikipedia // penerbangan indonesia
·         Word press // jjwidiasta.co.id
·         Novalfaraichi.blogspot.com




4 komentar:

  1. dengan banyaknya LAPTER di Indonesia.menurut anda,apa yang seharusnya dilakukan pihak SOEKARNO HATTA AIRPORT yang memindahkan beberapa traffic ke HALIM PERDANA KUSUMA???

    BalasHapus
  2. Golden Nugget Casino - MapyRO
    Find Golden Nugget 목포 출장안마 Casino 동해 출장안마 and 제주 출장샵 other Casino restaurants in Las Vegas, NV. 전라북도 출장샵 in downtown Las Vegas and explore a 창원 출장마사지 world of luxury that can only be found in

    BalasHapus