BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dewasa ini seiring dengan
perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan pada kebutuhan
sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang berbeda antara
individu satu dengan yang lainnya, seperti contoh dengan para pengusaha yang
selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan kunjungan atau peninjauan
tentang bisnis yang akan dilakukannya. Selain itu banyak kelompok orang yang
sering melakukan perjalanan pula dengan tujuan yang berbeda-beda tentuunya.
Pada banyaknya kebutuhan orang atau
kelompok orang dalam melakukan
perjalanannya, diperlukan pemikiran atau pemecahan masalah dalam hal perjalanan
yang dapat mempersingkat waktu dalam hal perjalanannya yang dapat memberikan
kesan positif dalam pemasarannya. Maka diperlukan angkutan yang dapat
memberikan jawaban atas semua masalah tersebut yang dinamakan angkutan udara
(pesawat udara). dengan angkutan udara diharapkan dapat mempersingkat waktu
dalam perjalanan seseorang.
Pesawat
udara diartikan sebagai setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer
karena gaya angkat dari reaksi udara , tetapi
bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan. Selain itu angkutan udara merupakan alat transportasi yang
memiliki keunggulan dibandingkan dengan alat transportasi lain seperti alat
transportasi darat dan laut dalam hal jangkauan yang lebih luas, dan
penghematan waktu dalam durasi perjalanannya.
Dalam
hidup ini, manusia akan sering mengalami perpindahan tempat dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan wahana atau digerakkan oleh mesin, yang disebut
dengan transportasi. Semua manusia melakukan kegiatan perjalanan. Perjalanan
tersbut bisa dilaklukan melalui jalur darat, laut dan udara.
Namun,
pada zaman sekarang transportasi udara sudah semakin berkembang pesat. Pertumbuhan
global tidak akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi sulit
berkembang tanpa terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik.
Transportasi
udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakaiya.
Selain memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Persaingan
dalam banyak hal, terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah
merangsang para ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat
melayaninya. Kemudian terjadilah perlombaan besasr-besaran dalam teknologi
penerbangan.
Sebagai
negara berkembang dan terdiri dari banyak pulau yang membentang dari Sabang
sampai Merauke, dan banyaknya antusiasme masyarakat terhadap kemajuan, Indonesia
merupakan Negara yang sangat berpotensi kedepannya dalam pengembangan jasa
angkutan udara, dimana angkutan udara dapat menjangkau daerah-daerah terpencil
sekaligus, dan juga dapat menghemat banyak waktu dalam perjalanan dibanding
dengan sarana transportasi lain seperti darat dan laut. Selain itu transportasi
udara mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai unsur penunjang (Servicing sector)
dan unsur pendorong (Promoting sector). Peran transportasi udara sebagai unsur
penunjang dapat dilihat dari kemampuannya menyediakan jasa transportasi yang
efektif dan efisien untuk memenuhi sektor lain, sekaligus juga berperan dalam
menggerakkan dinamika pembangunan.
Dengan
banyaknya peminat dalam penggunaan transportasi udara, pihak-pihak yang terkait
seperti perusahaan penerbangan, dan penyedia layanan penerbangan yaitu bandar
udara melakukan berbagai langkah dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan yang
semakin meningkat dari masa ke masa.
Bandar
udara merupakan sebuah sistem karena terdiri atas komponen-komponen yang saling
berinteraksi dan saling menunjang satu sama lain yang menghasilkan suatu produk
jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam aktivitasnya. Komponen-komponen
bandar udara terdiri atas pengelolaan bandar udara, pengelolaan perusahaan
angkutan udara, dan pemenuhan kebutuhan jasa angkutan udara.
Pengelolaan
perusahaan bandar udara dan kebutuhan
pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan kesesuaian kebutuhan pengguna
dalam penerbangan dengan karakteristik penerbangan dalam hal penyediaan
fasilitas dan pemberian jasa layanan. Dengan memperhitungkan pelayanan sisi
udara dan pelayanan sisi darat akan diperoleh rencana investasi yang berdampak
pada penapata bandar udara.
Penyediaan
fasilitas dan pemberian jasa pelayanan pada setiap pengguna terminal bandar
udara merupakan produk yang dihasilkan untuk dijual kepada konsumen penggua
jasa dan layanan tersebu yang akan mengakibatkan adanya timbal balik yang
berdampak pada penerimaan atau atau pendapatan bandar udara. Pendapatan bandar
udara sendiri dipengaruhi oleh pasang surut kegiatan ekonomi dunia. Hal itu
mengacu pada kemampuan konsumen dalam dalam memberikan andil pada pendapatan
bandar udara melelui penggunaan jasa layanan angkutan udara.
Selama ini banyak orang menilai
tentang bagai mana dan siapa yang mengelola bandara-bandara tersebut dalam
dunia penerbangan. Mungkin di indonesia ini ada dua pihak yang mengatur atau
yang mengelola dalam hal pengelolaan bandar udara yaitu bandar udara yang
dikelola oleh BUMN atau komersial dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU.
Pada umunya bandar udara tidak hanya
bermasalah dalam hal pengelolaannya tetapi pelayanan dan kepuasan pelanggan
haruslah diutamakan. Oleh karena itu banyak pihak neranggapan kalo semua
babndara yang dikelola TNI AU atau yang lainnya sama aja tetapi pelayanan yang
harus diutamakan.
1.2.
Rumusan Masalah
Ada beberapa
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian
bandar udara
2. Pengelolaan
bandar udara
3. Perbedaan
bandar udara komersial dan dikelola oleh TNI AU
1.3. Tujuan
Setelah
mempelajari dan membaca makalah ini diharapkan pembaca mampu.
1. Mampu
mendefinisikan tentang pengertian bandar udara
2. Mampu
menjelaskan tentang fasilitas bandar udara
3. Mampu
menjelaskan memahami dan membedakan bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan
bandar udara yang dikelola oleh TNI AU
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bandar Udara
Bandar udara merupakan sebuah
fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara
yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara
besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex
14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara
adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan
peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk
kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan
udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan
minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk
masyarakat".
Selain itu
bandar udara juga memiliki fungsi yang sama dalam hal pengoperasiannya, seperti
contoh bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh
TNI AU.
2.2. Fasilitas Bandar Udara
Fasilitas
bandara ini terdapat beberapa hal di dalamnya salah satunya adalah runway. Semua
komponen fasilitas bandar udara memiliki suatu fungsi yang berbeda-beda namun
memiliki tujuan yang sama dan saling menunjang satu dengan yang lainnya.
Kebanyakan
fasilitas bandar udara diartikan sebagai fasilitas yang menunjang dalam
keberhasilan pengoperasian penerbangannya namun pada akhirnya semua dilakukan
demi untuk mewujudkan pengoperasian yang aman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam dunia penerbangan.
Keselamatan
penerbangan menjadi prioritas utama dalam menjalankan pengoperasiannya hal itu dikarenakan
demi mewujudkan terselenggaranya
kepuasan pelanggan dalam menggunakan jasa angkutan udara.
Di
indonesia beberapa bandar udara bahkan dalam hal pengurusan pengoperasiannya
dilakukan dengan cara yang seefektif mungkin untuk menjadikan bandar udara yang
dapat bersaing dalam memperebutkan pasar yang ada.
2.3. Pengelolaan Bandar Udara
Pada
umumnya kita ketahui bandar udara di Inonesia ini dikelola oleh dua instansi
yang berbeda satu sama lain namun tetap memiliki kesamaan dalam hal tujuan dan
priorotas utamanya.
Pada
periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator penerbangan
yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan infrastruktur dan
fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode 1970-1990 bandara telah
mengembangkan operasinya menjadi penyedia layanan penuh bagi masyarakat
pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan berbagai layanan publik termasuk
restoran dan tempat belanja. Mulai tahun 1990-an model bisnis bandara telah
bertransformasi dengan menekankan pada pendapatan yang optimal.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara
internasional, baik PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala
Bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep
bandara ramah lingkungan (ecological airport/eco-airport).
Pengelolaan
bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga
menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT.
(Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah
Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pegusahaan
bandar udara di Indonesia.
Sesuai
dengan UU No 1 th 2009, mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara
seharusnya sudah diambil alih oleh apa yang disebut sebagai Otoritas Bandara.
Dalam UU ini diatur otoritas bandara paling lama diimplementasikan pada tahun
2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan AdministraturBandara.
Namun belum
sempat hal ihwal otoritas bandara itu direalisasikan, sudah muncul gagasan
untuk menyerahkan pengelolaan bandara kepada pihak asing. Gagasan Mustafa
Abubakar itu terang saja memunculkan pendapat pro dan kontra.
Konkretnya,
menurut Menteri, pemerintah membuka peluang kepada investor asing untuk
mengelola pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan membentuk anak
perusahaan bersama PT Angkasa Pura II. Menteri menjelaskan, pemerintah terus
mencari investor, baik lokal maupun asing untuk ikut melakukan pengembangan
bandara yang sudah berusia seperempat abad tersebut. “Kami juga sedang mencari
investasi yang besar untuk meningkatkan Bandara Soekarno-Hatta, dan ini terbuka
sekali untuk investor asing,” katanya.
Menurut dia,
untuk pengembangan, nantinya akan dibentuk anak perusahaan Bandara
Soekarno-Hatta yang akan mengelola kerja sama dengan investor. Mustafa
mengemukakan sejak direksi PT Angkasa Pura (AP) II yang merupakan pengelola
Bandara Soekarno-Hatta dilantik, Kementerian BUMN telah memberi tugas untuk
membuat strategi besar untuk pengelolaan dan peningkatan bandara tersebut.
Direksi AP II sendiri sebagaimana diungkapkan kepada AVIASI, akan menjadikan
bandara yang dikelolanya berkelas dunia.
Syarat dan Aturan
Dalam UU
Penerbangan, hal yang berkaitan dengan kebandarudaraan diatur mulai dari Bab
XI. Pasal 193 UU ini mengatur:
Tatanan
kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara
yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Tatanan
kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi,
interrelasi, dan sinergi antar unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Peran, fungsi, penggunaan,
hierarki, dan klasifikasi bandar udara; serta
Rencana induk nasional bandar udara.
Rencana induk nasional bandar udara.
Sedangkan menyangkut Otoritas
Bandar Udara diatur dalam Pasal 227 yang berbunyi:
Otoritas bandar udara
ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Otoritas bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa
bandar udara terdekat.
Otoritas bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi
dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 228:
”Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai
tugas dan tanggung jawab:
Menjamin keselamatan, keamanan,
kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.”
KewenanganMemastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.”
dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan; Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan; Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230 berbunyi: ”Aparat otoritas bandar udara
merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan
sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.”
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimungkiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbangan juga diatur soal “bisnis” pengusahaan bandar udara.
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimungkiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbangan juga diatur soal “bisnis” pengusahaan bandar udara.
Dalam Pasal 232 jelas-jelas disebutkan:
Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kebandarudaan; dan
b. Pelayanan jasa terkait bandar udara.
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara,
penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
b. Fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang dan kargo;
angkutan penumpang dan kargo;
c. Fasilitas elektronika, listrik, air, dan
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. Jasa terkait untuk menunjang kegia-
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
b. Jasa terkait untuk menunjang kegiat-
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
c. Jasa terkait untuk memberikan nilai
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
Pengelolaan bandara
merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan.
Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri
merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara
mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang
berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam
sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita
samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan
mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam
melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha
yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah
dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja
pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah
kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau
peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan
dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk
mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha
berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam
diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik
rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai
konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya:
tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki
kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana
dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang
maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah
pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan
pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan
konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam
diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul
dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat
penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain.
Selain itu juga bandara
merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap
negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap
waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari
sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar
negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa
cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas
ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini
memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara,
dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman,
efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh
karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin
terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam
pengelolaannya.
2.4. Perbedaan
Badara komersial dan Bandar Udara yang Dikelola oleh TNI AU
Dalam percakapan
umum sering terdengar istilah bandara, lapter, dan lanud. Ketiga istilah itu
memang menunjuk pada sebuah fasilitas atau instalasi yang berkaitan dengan
dunia penerbangan. Lalu, apa sih sebenarnya perbedaannya?
Mari kita simak apa itu beda tiga
istilah tersebut. Secara praktis, kita coba merujuk saja pada Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang
ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika
dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari
Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman
Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101.
Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang
mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi
bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan
pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama.
Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil
atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero).
Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan
Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk
penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara
Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani
Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan
pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang
pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya
adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua
bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan
militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan
sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa
bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk
penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan
tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya
mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang
(Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia.
Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield.
Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada
suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan
lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat
barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya
fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap
seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang
dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering
dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya
dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”.
Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi
Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing
airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port
yang merujuk pada Pelabuhan Laut.
Sayangnya, pada Bagian atau Jurusan
atau Departemen Teknik Sipil Transportasi di beberapa perguruan tinggi, baik
negeri maupun swasta rupanya masih mempergunakan istilah Perencanaan Lapangan
Terbang atau Perencanaan Pelabuhan Udara untuk bagian dari mata kuliahnya.
Nampaknya menjadi sesuatu yang khas di negeri ini, dunia praktisi tampaknya
selalu selangkah di muka dibandingkan dunia pendidikan dan penelitian.
Pada dasarnya
semua pengelolaan bandar udara adalah memiliki tujuan yang sama yaitu dalam hal
penanganannya dalam memberikan kepuasan pada pelanggan untuk mendapatkan pangsa
pasar yang ada demi memajukan pendapatan bandar udara tersebut.
Ada beberapa
hal yang menjadikan sebuah bandar udara melakukan perombakan yang disebabkan
oleh beberapa hal yaitu salah satunya adalah masalah pengelolaan bandar udara. BUMN
merupakan salah satu badan yang banyak memegang pengelolaan bandar udara di
indonesia kemudian yang sisanya adalah dikelola oleh TNI AU atau ikut campur
dalam pengelolaannya. Pasti semua itu memberikakn dampak dalam kinerja bandara
tersebut entah itu dari segi sistem kerja atau cara dalam memajukan bandar
udara tersebut.
Pada dasarnya
bandar udara yang dikelola oleh TNI AU adalah berawal dari bandara tersebut
yang awal mula digunakan dalam hal pengkhususan TNI AU, namun dengan
berembangnya zaman bandara semakin berubah dengan memberikan andil komersial di
dalamnya yang dianggap menguntungkan dalam segi pendapatan bandar udara
tersebut, seperti bandar udara yang ada di malang dan lainnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
pengelolaan bandara perlu perencanaan dan komunikasi
yang intens kepadamasyarakat, pekerja, perusahaan-perusahaan dalam industri
penerbangan dankekuatan politik. Sementara itu, pihak yang kontra dan
pesimistis terhadap
privatisasijuga perlu berpikir lebih jernih dan tidak hanya terjebak pada
romantisme lokal dan menutup mata akan rendahnya kualitas pelayanan publik
fasilitas umum.
privatisasijuga perlu berpikir lebih jernih dan tidak hanya terjebak pada
romantisme lokal dan menutup mata akan rendahnya kualitas pelayanan publik
fasilitas umum.
Pelibatan swasta sebenarnya dapat dilakukan melalui beberapa skema. Operations and
management contractdengan penguasaan kontrak manajemen dan leasing bandar udara
selama periodeyang disepakati. Kemudian operations and management contract with
major capitalexpenditure, yaitu penguasaan kontrak manajemen dan leasing Bandar
udara selama
periode waktu tertentu
disertai konsesi. Konsesi itu bergantung padakesepakatannya, apakah
itu build-transfer-opcrate, bnild-leasc-operate, danbnild-rehabilitate-operate-transftr
contracts. Kedua kesepakatan itu tidakmemengaruhi kepemilikan pemerintah
terhadap aset bandar udara yang dimiliki. Olehkarena itu, tipe kerja sama
tersebut, terutama operations and managementcontract with major capital
expenditure, paling banyak direalisasikan dalamkerja sama pemerintah dan swasta
dalam” pengelolaan badar udara.
Maka
sebenarnya pengelolaan dilakukan demi untuk memajukan bandar udara tersebut
mungkin dengan cara yang berbeda diantara keduanya dengan menerapkan sistem
yang berbeda pula di dalamnya.
3.2. Saran
Sebaiknya
pengelolaan bandar udara dilakukan dengan tujuan yang sama yaitu untuk
memajukan bandar udara tersebut dengan memberikan pelayanan yang maksimal pada
pelanggannya bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan individu di dalamnya.
Maka
sudah sepantasnya pemerintah ikut serta dalam mengontrol pergerakan semua
bandar udara yang ada di indonesia dengan cara memberikan arahan pada semua
otoritas pengelola bandar udara dan memberikan jaminan yang maksimal dalam
pergerakan ke depannya.
3.3. Sumber
Berdasarkan
data yang kami peroleh di atas ada beberapa sumber yang menjadi acuan dalam
pengerjaan tugas ini diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Wikipedia // penerbangan indonesia
·
Word press // jjwidiasta.co.id
·
Novalfaraichi.blogspot.com
dengan banyaknya LAPTER di Indonesia.menurut anda,apa yang seharusnya dilakukan pihak SOEKARNO HATTA AIRPORT yang memindahkan beberapa traffic ke HALIM PERDANA KUSUMA???
BalasHapusTENGKYU BANG
BalasHapusDaftar isinya dong
BalasHapusGolden Nugget Casino - MapyRO
BalasHapusFind Golden Nugget 목포 출장안마 Casino 동해 출장안마 and 제주 출장샵 other Casino restaurants in Las Vegas, NV. 전라북도 출장샵 in downtown Las Vegas and explore a 창원 출장마사지 world of luxury that can only be found in